Sorot  

SPPG Diduga Tanpa PBG, Lembaga Pemantik Minta Penertiban Tanpa Tebang Pilih

SPPG Diduga Tanpa PBG, Lembaga Pemantik Minta Penertiban Tanpa Tebang Pilih
Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Klikbacanews.com– Keberadaan sejumlah bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Takalar menjadi sorotan. Rabu (22/7/2026)

Pasalnya, bangunan yang digunakan untuk menunjang program pemenuhan gizi masyarakat itu diduga telah berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Pemantik mendesak Bupati Takalar, Satpol PP, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil langkah penertiban apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

LIHAT JUGA :  Jelang Tahun Baru, Camat Pattallassang Pastikan Aparat Tidak Lengah

Ketua Lembaga Pemantik menegaskan bahwa tidak boleh ada pengecualian dalam penegakan aturan, sekalipun bangunan tersebut digunakan untuk mendukung program pemerintah.

“Program pemenuhan gizi tentu harus didukung. Namun, dukungan itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. Jika benar bangunan SPPG belum memiliki PBG, maka pemerintah wajib bertindak. Keselamatan masyarakat dan kepastian hukum tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.

Menurutnya, SPPG merupakan fasilitas yang digunakan untuk mengolah dan mendistribusikan makanan sehingga harus memenuhi standar teknis, keselamatan bangunan, serta persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

LIHAT JUGA :  Proyek Drainase DAU 2025 di Galesong Disinyalir Bermasalah, APH Didesak Turun

Lembaga Pemantik juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap bangunan yang diduga belum memiliki PBG berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan anggapan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat tertentu, sementara proyek atau fasilitas tertentu luput dari pengawasan.

Selain itu, mereka menyoroti potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila kewajiban administrasi bangunan tidak dipenuhi sesuai ketentuan.

LIHAT JUGA :  Duka Mendalam Selimuti Takalar, Daeng Manye Sampaikan Belasungkawa Langsung ke Keluarga Sekda

Karena itu, Lembaga Pemantik mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar segera melakukan inventarisasi seluruh bangunan SPPG, memverifikasi status perizinannya, memberikan teguran kepada pengelola yang belum memenuhi kewajiban, hingga mengambil tindakan penertiban sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran.

Lembaga Pemantik menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat program pemenuhan gizi masyarakat, melainkan memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai hukum, memenuhi standar keselamatan, serta menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik tanpa tebang pilih.

Editor : Darwis