Klikbacanews.com– Persoalan dana kerohiman di internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menjadi sorotan.
Salah seorang kader PKS, Andi Tenrisau (63), mempertanyakan penyelesaian dana kerohiman yang menurutnya menjadi bagian dari mekanisme internal partai bagi calon legislatif (caleg) yang tidak terpilih.
Andi menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran dana kerohiman oleh Hasbiah Main, yang terpilih sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan dari daerah pemilihan yang sama.
Menurut Andi, berdasarkan perolehan suara yang diraihnya pada Pemilu Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat sekitar 4.000 suara yang menjadi dasar perhitungan dana kerohiman.
Dengan ketentuan Rp15.000 per suara, nilai yang diperhitungkan mencapai sekitar Rp60 juta.
Andi mengatakan, setelah Hasbiah Main dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel pada 24 September 2024 menggantikan Muzayyin Arief, dirinya sempat menanyakan kapan dana kerohiman tersebut akan dibayarkan.
“Saya sampaikan kepada Hasbiah Main, saya sebagai calon yang tidak lolos memiliki sekitar 4.000 suara. Saya tanya kapan dibayar. Saat itu beliau mengatakan tahun depan, 2025, akan dibayar lunas dan tidak dicicil,” ujar Andi kepada wartawan di Soraja, Senin (5/10/2026).
Namun, menurut Andi, janji tersebut tidak terealisasi sesuai waktu yang disampaikan.
Ia mengaku kembali melakukan konfirmasi pada awal Januari 2025. Saat itu, kata Andi, pembayaran kembali dijanjikan akan dilakukan pada Oktober 2025.
“Namun kembali dijanjikan. Kemudian disebut akan dibayar pada tahun baru 2026. Sampai sekarang belum juga terealisasi,” ungkapnya.
Andi menilai rangkaian janji tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara komitmen yang disampaikan dengan realisasi pembayaran.
Ia bahkan menyebut dirinya merasa telah dirugikan secara moral karena persoalan tersebut berlangsung cukup lama.
“Kenapa saya katakan ingkar? Karena janji yang disampaikan tidak ditepati. Bagi saya, ini juga berkaitan dengan amanah partai,” tegasnya.
Andi menekankan, persoalan yang dipersoalkannya bukan semata-mata mengenai nominal uang.
Menurut dia, yang lebih penting adalah kepastian dan komitmen terhadap mekanisme internal partai yang disebut telah disepakati.
“Terkait nominal, saya tidak perlu menyampaikan berapa, karena bukan uang yang saya cari. Akan tetapi, saya tidak mau dibohongi orang,” katanya.
Ia juga mengaku merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil karena hak yang menurutnya menjadi bagian dari mekanisme internal PKS tersebut belum diselesaikan.
“Saya merasa dizalimi karena hak saya belum dibayarkan dan amanah yang dititipkan oleh PKS belum dijalankan,” ujar Andi.
Hasbiah: Pembayaran Sudah Ada, tetapi Bertahap
Sementara itu, Hasbiah Main memberikan penjelasan berbeda ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.16 WITA.
Hasbiah mengakui bahwa pembayaran dana kerohiman telah dilakukan kepada sebagian pihak.
Namun, menurut dia, pembayaran tersebut belum seluruhnya rampung karena mekanismenya dilakukan secara bertahap.
“Setahu kami, sudah ada yang terbayarkan, cuma memang belum selesai. Aturan partai, pembayaran dana kerohiman itu bertahap,” ujar Hasbiah.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan Hasbiah atas persoalan dana kerohiman yang dipersoalkan Andi.
Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan mengenai penyelesaian dana kerohiman tersebut.
Andi menyatakan kewajibannya belum diselesaikan sebagaimana janji yang menurutnya pernah disampaikan, sementara Hasbiah menyebut pembayaran telah dilakukan kepada sebagian pihak dan mekanismenya memang berlangsung secara bertahap.
Skema Rp15.000 per Suara
Skema dana kerohiman di internal PKS sebelumnya pernah dijelaskan oleh Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin pada 2023, sebagaimana dikutip TribunJakarta.com.
Saat itu, Khoirudin menjelaskan bahwa perolehan suara caleg PKS yang tidak terpilih dapat menjadi dasar perhitungan dana kerohiman dengan besaran Rp15.000 per suara.
“Jadi, ada dana kerohiman, dan itu di seluruh Indonesia. Jumlah suara yang didapat dari caleg yang tidak lolos dikali Rp15.000. Misalnya, suaranya 5.000, maka dikali Rp15.000,” ujar Khoirudin dalam keterangan yang dikutip media tersebut.
Khoirudin juga menjelaskan bahwa dana tersebut dibayarkan oleh caleg terpilih yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.
“Jadi, kita berjuang bersama-sama,” ujarnya.
Persoalan dana kerohiman yang kini mencuat di Barru tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme, tahapan pembayaran, serta kapan kewajiban yang dipersoalkan Andi Tenrisau akan dinyatakan selesai.
(Akbar)













