Sorot  

Kepala Sekolah Pertanyakan Kewajiban Menginap dalam Pelatihan PTK Smart School

Kepala Sekolah Pertanyakan Kewajiban Menginap dalam Pelatihan PTK Smart School
Kwitansi pembayaran

Klikbacanews.com– Pelaksanaan Pelatihan Verifikasi dan Validasi Data PTK Smart School di lingkungan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menuai sorotan. Kamis (8/10/2026)

Persoalan muncul setelah sejumlah kepala sekolah SMA dan SMK asal Kabupaten Takalar dan Jeneponto disebut diarahkan menginap selama dua malam di sebuah hotel di Makassar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peserta asal Takalar diarahkan menginap di Hotel Grand Imawan.

Biaya akomodasi disebut mencapai sekitar Rp1,5 juta untuk tiga orang dalam satu kamar selama dua malam.

Sementara untuk kamar yang ditempati dua orang, biaya yang disebut dibayarkan sekitar Rp1,17 juta untuk periode menginap yang sama.

Besaran biaya tersebut menjadi perhatian karena kegiatan pelatihan disebut berlangsung pada siang hari di kantor Dinas Pendidikan Sulsel.

Sejumlah peserta kemudian mempertanyakan alasan mereka harus menginap selama dua malam jika tidak terdapat agenda resmi pada malam hari.

Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya pembayaran penginapan di Hotel Grand Imawan.

Menurutnya, peserta terlebih dahulu mengikuti kegiatan di kantor Dinas Pendidikan Sulsel sebelum kemudian bermalam di hotel tersebut.

“Ada yang dua orang bermalam dalam satu sekolah, ada juga tiga orang dalam satu sekolah yang bermalam di Hotel Grand Imawan,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).

LIHAT JUGA :  Daeng Manye Gaungkan “Takalar Cepat”, ASN Diminta Adaptif dan Melek Digital

Ia juga mempertanyakan dasar penentuan hotel serta mekanisme penyediaan akomodasi bagi peserta.

Menurut sumber tersebut, apabila penginapan memang menjadi kebutuhan peserta, seharusnya terdapat kejelasan mengenai apakah hotel telah ditetapkan secara resmi oleh panitia atau peserta diberikan kebebasan untuk menentukan tempat menginap.

“Pelatihannya siang di Dinas Pendidikan. Kalau memang harus menginap, seharusnya peserta bisa memilih tempat sendiri. Tidak harus diarahkan berkumpul di satu hotel,” ungkapnya.

Pertanyaan serupa disampaikan terkait keberadaan agenda resmi pada malam hari.

“Tidak ada kegiatan malam yang mengharuskan peserta berada di hotel. Karena itu kami mempertanyakan kenapa semua peserta diarahkan menginap di hotel yang sama,” katanya.

Biaya Akomodasi Disebut Dibebankan ke Sekolah

Selain persoalan kewajiban menginap, mekanisme pembayaran akomodasi juga menjadi perhatian peserta.

Salah seorang kepala sekolah yang mengikuti kegiatan tersebut menyebut biaya penginapan dibebankan melalui anggaran sekolah.

Sumber tersebut menyatakan dana yang digunakan berasal dari Dana BOS.

Informasi itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pembebanan biaya serta kesesuaian penggunaan anggaran sekolah untuk membiayai akomodasi peserta kegiatan.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh dokumen atau penjelasan resmi yang dapat memastikan sumber anggaran tersebut maupun dasar penggunaan Dana BOS untuk membiayai penginapan.

LIHAT JUGA :  Bau Busuk Proyek Irigasi Rp12,4 M di Takalar, Dugaan Setoran Fee dan Pekerjaan Asal Jadi Terkuak

Tarif Hotel dan Nilai Pembayaran Dipertanyakan

Informasi yang diterima menyebut tarif kamar di hotel tersebut berada di kisaran Rp300 ribuan per malam.

Namun, informasi mengenai tarif tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya selisih atau ketidaksesuaian pembayaran.

Untuk memastikan nilai sebenarnya, diperlukan bukti pembayaran, jenis kamar, jumlah penghuni setiap kamar, tarif resmi hotel, serta komponen biaya yang dibebankan kepada peserta.

Selain akomodasi, konsumsi selama peserta menginap disebut berupa nasi dos yang disiapkan oleh panitia, bukan oleh pihak hotel.

Potensi Nilai Akomodasi Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peserta asal Takalar diperkirakan berasal dari sekitar 24 SMA dan SMK.

Sementara peserta dari Kabupaten Jeneponto disebut mencapai sekitar 45 sekolah.

Jika seluruh peserta menginap selama dua malam dan nilai pembayaran sesuai dengan informasi yang beredar, total nilai akomodasi berpotensi mencapai ratusan juta rupiah.

Meski demikian, angka tersebut belum dapat dipastikan.

Perhitungan yang akurat masih membutuhkan data jumlah peserta sebenarnya, jumlah kamar yang digunakan, komposisi penghuni setiap kamar, tarif resmi hotel, durasi menginap, serta bukti pembayaran masing-masing peserta.

LIHAT JUGA :  Turnamen Domino “Road to HBH 2027” Meriah Digelar di Rumah Jabatan Bupati Takalar

Karena itu, potensi nilai akomodasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian, selisih pembayaran, ataupun penyimpangan anggaran.

Inisial Pegawai Cabang Dinas Disebut dalam Pengaturan Akomodasi

Dalam informasi yang berkembang di kalangan peserta, muncul inisial A, yang disebut sebagai pegawai Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Takalar-Jeneponto.

Inisial tersebut disebut berkaitan dengan pengaturan akomodasi peserta di Hotel Grand Imawan.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan mengenai sejauh mana keterlibatannya dalam pengaturan akomodasi tersebut, termasuk apakah pengaturan itu dilakukan atas instruksi resmi penyelenggara atau dalam kapasitas lainnya.

Persoalan tersebut membutuhkan penjelasan dari pihak penyelenggara, terutama mengenai dasar kewajiban menginap, penunjukan hotel, mekanisme penetapan tarif, sumber pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab mengatur akomodasi peserta.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Takalar-Jeneponto juga perlu memberikan penjelasan apakah mekanisme tersebut merupakan bagian resmi dari penyelenggaraan pelatihan atau hanya pengaturan teknis di lapangan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan maupun pihak terkait lainnya mengenai dasar dan mekanisme pengaturan akomodasi peserta tersebut.

Editor : Darwis