Sorot  

Gejolak KKB Karaeng Laikang Kajang! Warga Mengaku Tak Dilibatkan, Pengukuhan Diminta Ditunda

Gejolak KKB Karaeng Laikang Kajang! Warga Mengaku Tak Dilibatkan, Pengukuhan Diminta Ditunda
Spanduk Penolakan Rencana pengukuhan Kerukunan Keluarga Besar (KKB) Karaeng Laikang Kajang menuai keberatan dari sejumlah warga Kelurahan Laikang

Klikbacanews.com– Rencana pengukuhan Kerukunan Keluarga Besar (KKB) Karaeng Laikang Kajang menuai keberatan dari sejumlah warga Kelurahan Laikang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Kamis (22/10/2026)

Mereka meminta Bupati Bulukumba turun tangan untuk memediasi persoalan kepengurusan yang dinilai belum melibatkan masyarakat setempat secara terbuka.

Keberatan tersebut berkaitan dengan proses pembentukan organisasi, susunan kepengurusan, hingga persoalan administrasi dan domisili sekretariat.

Warga meminta rencana pengukuhan ditinjau ulang sebelum persoalan tersebut diselesaikan melalui musyawarah.

Keberatan itu disampaikan Andi Surakati, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris KKB Karaeng Laikang.

Ia mengatakan, namanya tidak lagi tercantum dalam susunan kepengurusan setelah terjadi perubahan yang tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Surakati, persoalan tersebut turut menjadi perhatian sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, pendidik, perempuan, dan pemuda di Kelurahan Laikang.

“Kami keberatan karena proses pembentukan kepengurusan ini dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat Laikang sebagaimana mestinya,” kata Surakati.

Ia menilai, pembentukan kepengurusan organisasi yang membawa nama Karaeng Laikang Kajang perlu dibicarakan secara terbuka agar tidak memicu persoalan di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan nilai adat dan kekeluargaan.

Persoalkan Legalitas dan Domisili Sekretariat

Selain proses pembentukan kepengurusan, Surakati mempertanyakan kelengkapan administrasi dan legalitas organisasi.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memeriksa dokumen administrasi serta status kepengurusan KKB Karaeng Laikang Kajang.

Surakati merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Ia juga menyoroti persoalan domisili sekretariat organisasi. Menurutnya, apabila sekretariat KKB Karaeng Laikang berada di Kelurahan Laikang, surat keterangan domisili semestinya diterbitkan oleh pemerintah kelurahan setempat.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, surat keterangan domisili sekretariat disebut diterbitkan oleh Kelurahan Tanah Jaya.

“Hal ini perlu diklarifikasi oleh pihak kelurahan dan instansi terkait agar data administrasi yang tercantum benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Pertanyakan Domisili Pengurus

Persoalan lain yang disoroti adalah domisili sejumlah nama dalam susunan kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0002590.AH.01.07 Tahun 2026.

Surakati menyebut sejumlah pengurus berdomisili di luar Kelurahan Laikang, bahkan di luar Kabupaten Bulukumba.

Ia menyebut Ketua KKB Karaeng Laikang, Andi Abdul Hakim, berdomisili di Kabupaten Gowa.

Sementara itu, Sekretaris Rifai Rajin disebut berdomisili di Kelurahan Ela-Ela, Bulukumba.

Nama-nama lainnya, menurut Surakati, tercatat berdomisili di Kelurahan Caile, Desa Karassing, Desa Lembang, Kabupaten Gowa, serta Kota Makassar.

Menurutnya, persoalan domisili tersebut perlu dijelaskan karena organisasi membawa nama Karaeng Laikang Kajang yang memiliki keterkaitan erat dengan masyarakat dan keluarga besar di Kelurahan Laikang.

Ia juga mengklaim sejumlah warga setempat tidak pernah dilibatkan atau diundang dalam pertemuan yang membahas pembentukan kepengurusan.

Atas dasar itu, pihaknya meminta pengukuhan ditunda hingga persoalan administrasi, susunan kepengurusan, dan keterwakilan masyarakat dibahas secara terbuka.

Minta Bupati Mediasi, Khawatir Terjadi Gesekan Sosial

Di luar persoalan administrasi, pihak yang menyampaikan keberatan mengkhawatirkan munculnya gesekan sosial apabila pengukuhan tetap dilaksanakan sebelum persoalan yang dipermasalahkan diselesaikan.

Mereka meminta Bupati Bulukumba memfasilitasi pertemuan seluruh pihak yang berkepentingan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

Surakati menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut struktur organisasi, melainkan juga hubungan kekeluargaan, nilai adat, serta prinsip siri’ na pacce yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bugis-Makassar.

“Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan semua pihak sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Surakati menambahkan, pihak keluarga besar masyarakat Laikang yang menyampaikan keberatan menyatakan tidak mengakui kepengurusan KKB Karaeng Laikang yang dipimpin Andi Abdul Hakim.

Mereka kembali meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengambil langkah mediasi sebelum pengukuhan dilaksanakan, dengan mengedepankan musyawarah, keharmonisan masyarakat, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat setempat.

Hingga berita ini ditulis, tanggapan pengurus KKB Karaeng Laikang Kajang, Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Kesbangpol, serta pemerintah kelurahan terkait belum diperoleh.

Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai legalitas organisasi, domisili sekretariat, dan proses pembentukan kepengurusan.

Editor : Darwis