Proyek Gas Tanpa Kajian, KPK Dalami Peran Arso Sadewo dalam Skandal USD15 Juta

Proyek Gas Tanpa Kajian, KPK Dalami Peran Arso Sadewo dalam Skandal USD15 Juta
Proyek Gas Tanpa Kajian, KPK Dalami Peran Arso Sadewo dalam Skandal USD15 Juta

klikbacanews.com– KPK terus mengembangkan penyidikan skandal jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isargas/PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang terjadi pada periode 2017–2021.

Pada Selasa (22/4/2025), KPK memanggil Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan atas nama AS, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengusutan lebih lanjut atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar.

Arso diperiksa sebagai saksi atas perannya dalam transaksi yang diduga menyimpang.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka utama dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya (DP), dan mantan Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (ISW).

Keduanya disebut memuluskan kerja sama jual beli gas yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta menyalahi prosedur tata kelola.

Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Danny Praditya memaksakan kerja sama pembelian gas dari PT IAE meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki rekam jejak bisnis yang sehat dan tidak layak akuisisi.

Ia bahkan menginstruksikan bawahannya untuk menyusun kajian fiktif dan membayar uang muka sebesar USD15 juta sebelum perjanjian ditandatangani.

Uang muka yang dibayarkan PGN pada 9 November 2017 justru digunakan untuk melunasi utang PT IAE dan PT Isargas ke pihak lain, seperti PT Pertagas Niaga dan Bank BNI.

Skema transaksi ini juga dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 oleh BPH Migas dan Kementerian ESDM.

Walau hasil uji kelayakan (due diligence) pada 2018 menyimpulkan PT Isargas tidak layak, proyek tetap dilanjutkan hingga akhirnya BPH Migas merekomendasikan penghentian kontrak pada 2021.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Oktober 2024 memperkuat posisi KPK dalam perkara ini, dengan menyebut adanya kerugian negara akibat kerja sama bermasalah tersebut.

Proses hukum terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap Arso Sadewo dinilai krusial untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat dalam skandal yang mencoreng dunia energi nasional ini.

Editor : Darwis
Follow Berita klikbacanews.com di news.google.com

Exit mobile version