Klikbacanews.com- Seorang perempuan berinisial DT (41) asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah kedok bisnis ilegalnya terbongkar.
DT ditangkap aparat kepolisian karena memperdagangkan dua gadis di bawah umur untuk layanan seksual, dengan menyamarkannya sebagai pekerjaan pelayan warung kopi.
“Pelaku kami amankan terkait praktik muncikari,” ujar Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, kepada awak media, Kamis (15/5/2025).
Penangkapan dilakukan di sebuah warkop yang dikelola DT di Kampung Butung, Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Rabu (15/5/2025).
Menurut polisi, DT menggunakan kedok warkop untuk menawarkan jasa prostitusi terselubung kepada para pengunjung.
“Awalnya para korban bekerja sebagai pelayan, tapi kemudian pelanggan ditawari ‘barang lain’ oleh DT,” ungkap Akbar.
DT memasang tarif berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu untuk setiap pertemuan dengan pelanggan.
Dari setiap transaksi tersebut, ia mengambil bagian sebesar Rp50 ribu sebagai upah perantara.
Dalam sehari, masing-masing korban bisa melayani dua hingga tiga pria. Setelah “bertransaksi”, mereka diminta menyerahkan sebagian uang hasil layanan kepada DT.
“Setiap korban menyerahkan Rp50 ribu dari setiap pelanggan kepada DT sebagai bayaran,” tambah Akbar.
Saat penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp200 ribu dan 17 bungkus alat kontrasepsi.
Kini, DT beserta kedua korban berada dalam pengawasan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Darwis
Follow Berita klikbacanews.com di news.google.com