TAKALAR,Klikbacanews.com – Pengelolaan parkir Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle (RS PDN) di Takalar kembali menjadi sorotan publik. Pihak rumah sakit yang telah menunjuk Perusahaan Daerah (Perseroda) sebagai pengelola, ternyata kembali mengontrakkan lahan parkir tersebut kepada CV. Tri Mulia Utama. Praktik ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan efektivitas pengelolaan pendapatan parkir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerjasama berlapis ini menghasilkan pendapatan yang jauh lebih rendah bagi RS PDN dibandingkan sebelumnya. Meskipun kontrak antara RS PDN dan Perseroda bernilai Rp10 juta per bulan, pendapatan sebelumnya mencapai Rp20 juta. Terungkap bahwa Perseroda kemudian mengontrakkan lahan parkir tersebut kepada CV. Tri Mulia Utama dengan nilai kontrak yang sama, Rp20 juta. Dengan demikian, seluruh pendapatan yang seharusnya masuk ke RS PDN melalui Perseroda, akhirnya hanya menghasilkan Rp10 juta.
Situasi serupa juga terjadi pada area parkir depan RS PDN yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar. Dishub juga mengontrakkan pengelolaan parkir kepada CV. Tri Mulia Utama dengan nilai kontrak Rp12 juta. Kepala Dishub Takalar, Salam Gau, menjelaskan bahwa ketidakmampuan memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir menjadi alasan dibalik kerjasama ini.
Praktik pengontrakan berlapis ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian bagi daerah dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan aset publik. Pertanyaan mengenai pengawasan dan mekanisme kontrak yang memungkinkan hal ini terjadi perlu diusut tuntas untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan efektif dan akuntabel.
Publik menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai detail kontrak dan mekanisme pembagian pendapatan.
(Tk7)