TAKALAR, Klikbacanews.com – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pungutan puluhan juta rupiah dalam pengurusan Surat Keterangan (Suket) Garapan, Camat Pattallassang dan Lurah Pappa secara tegas membantah adanya praktik pungli. Keduanya menekankan bahwa dana yang diserahkan warga merupakan murni bentuk ucapan terima kasih, bukan pungutan paksa.
Camat Pattallassang, H. Edi Badang, meluruskan informasi mengenai permintaan dana sebesar Rp25 juta yang sempat beredar. “Terkait permintaan dana Rp25 juta itu “sama sekali tidak benar,” tegas Camat Edi pada Selasa (10/06/2025).
Menurut Camat, informasi yang ia terima dari Lurah dan Kepala Lingkungan menyebutkan bahwa warga datang sendiri meminta bantuan kepada Kepala Lingkungan untuk mengurus Suket Garapan. “Warga tersebut datang ke Pak Lingkungan meminta tolong agar diuruskan suket garapan, ada dananya sekian sebagai ucapan terima kasih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Camat Edi menambahkan bahwa menurut pengakuan Kepala Lingkungan, warga menitipkan dana Rp15 juta sebagai ucapan terima kasih dengan harapan Suket Garapan selesai, bahkan awalnya sempat disebut hingga Rp20 juta.
Senada dengan Camat, Lurah Pappa, Abdul Azis, juga menegaskan bahwa dana yang dititipkan kepada Kepala Lingkungan adalah dana ucapan terima kasih. Ia mengklarifikasi bahwa Suket Garapan yang diurus berjumlah enam suket garapan, dan seluruhnya telah rampung. “Alhamdulillah suket garapannya sudah diambil yang bersangkutan, dan tidak ada lagi masalah,” pungkas Lurah Abdul Azis.
Pihak keluarga korban sendiri telah membenarkan bahwa keenam Suket Garapan tersebut sudah selesai dan telah mereka ambil.
Dengan adanya klarifikasi ini, Camat Pattallassang dan Lurah Pappa berharap dapat meluruskan kesalahpahaman yang timbul di masyarakat. Mereka menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari pungutan liar.
(Red)