Daerah  

RDP MBG di Maros Berakhir Tegang, DPRD Akui Tak Punya Kewenangan Awasi Program Pusat

RDP MBG di Maros Berakhir Tegang, DPRD Akui Tak Punya Kewenangan Awasi Program Pusat
Rapat dengar Pendapat di DPRD Maros

Klikbacanews.com– Polemik pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Maros kian memanas.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pola Bantimurung, Kantor DPRD Kabupaten Maros, Selasa (21/04/2026), berlangsung tegang dan berujung tanpa kesepakatan.

Forum tersebut mempertemukan Aliansi LSM dan Media dengan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta jajaran anggota DPRD Maros.

Sejak awal, suasana rapat sudah memanas akibat saling sanggah antar pihak terkait dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia pada program tersebut.

Aksi Protes Relawan, SPPG Membantah

Ketegangan memuncak saat perwakilan Aliansi LSM memaparkan temuan lapangan terkait dugaan ketimpangan standar penggajian relawan yang dinilai tidak transparan.

Selain itu, isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah relawan lokal turut memicu perdebatan sengit.

Menanggapi tudingan tersebut, pihak manajemen SPPG Maros membantah keras.

LIHAT JUGA :  Surat Mandek, DPRD Maros Tak Respons! Media dan Publik Dibuat Kecewa

Mereka menegaskan bahwa seluruh kebijakan internal, termasuk honorarium dan status relawan, telah diputuskan melalui mekanisme musyawarah dan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

DPRD Maros: “Kami Terkunci Secara Kewenangan”

Alih-alih menjadi penengah yang menghasilkan solusi, DPRD Maros justru mengakui keterbatasannya.

RDP tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan tertulis atau Memorandum of Understanding (MoU).

Anggota Komisi III DPRD Maros, Amri Yusuf, mengungkapkan posisi dilematis yang dihadapi pihak legislatif daerah.

Ia menyebut DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengawasi program MBG karena merupakan program strategis nasional yang dikendalikan pemerintah pusat.

“Secara kewenangan, kami di daerah tidak memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap MBG. Sudah ada tim pemantau khusus dari pusat. Fokus kami tetap pada implementasi Perda, bukan operasional teknis lembaga di bawah Badan Gizi Nasional,” tegas Amri Yusuf.

LIHAT JUGA :  Hak Buruh Disebut Diabaikan, DPRD Maros Didesak Panggil 40 Dapur MBG

Dapur SPPG Tersegel, Terhambat Izin Lingkungan

RDP juga mengungkap persoalan lain, yakni terhambatnya distribusi makanan akibat sejumlah dapur SPPG berstatus suspend atau ditangguhkan operasionalnya.

Kendala utama terletak pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kondisi ini memicu kebuntuan prosedural.

DLH tidak dapat menerbitkan izin tanpa pengujian sampel limbah, sementara limbah baru tersedia jika dapur beroperasi. Di sisi lain, dapur tidak diizinkan beroperasi tanpa izin.

Amri Yusuf menyebut situasi ini sebagai “lingkaran setan” birokrasi.

“Kami meminta Badan Gizi Nasional memberi dispensasi agar dapur bisa beroperasi sementara. Dengan begitu, DLH bisa mengambil sampel limbah secara faktual. Kalau tetap ditutup, masalah ini tidak akan pernah selesai,” ujarnya.

LIHAT JUGA :  Warga Resah, Tambang Ilegal Berkedok Tambak Rugikan Lingkungan

Selain persoalan IPAL, standar operasional dapur kini diperketat. Seluruh dapur diwajibkan mengantongi sertifikasi halal sebelum kembali beroperasi.

Kepemilikan Dapur Dibuka untuk Umum

Menanggapi isu dominasi pihak tertentu dalam pengelolaan dapur SPPG, Amri Yusuf menegaskan bahwa program tersebut bersifat terbuka untuk semua pihak.

Ia menyebut siapa pun, baik masyarakat sipil maupun unsur TNI dan Polri, memiliki kesempatan yang sama untuk mengelola dapur, selama memenuhi persyaratan teknis dan terdaftar secara resmi.

“Program ini terbuka. Siapa saja bisa memiliki dapur, asalkan memenuhi syarat dan terdaftar. Tujuannya jelas, membantu pemerintah memastikan pemenuhan gizi anak-anak,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Aliansi LSM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut, khususnya terkait transparansi hak-hak relawan dalam program MBG di Kabupaten Maros.

(Safar)