TAKALAR, Klikbacanews.com — Pemerintah Kabupaten Takalar melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Takalar berhasil melaksanakan eksekusi lahan eks Pasar Tala-tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.
Lahan milik Pemkab Takalar tersebut sebelumnya dikuasai pihak ketiga hampir sepuluh tahun sejak 2015. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 169K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017, setelah diajukan permohonan sita eksekusi oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dengan pengamanan ketat aparat Polres Takalar, TNI Kodim 1426 Takalar, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Takalar, serta Tim Intelijen Kejari Takalar. Eksekusi juga disaksikan unsur Pemerintah Daerah, pihak Kecamatan dan Desa, serta masyarakat sekitar.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H., didampingi Kasi Datun Mona Lasisca, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan JPN merupakan bagian dari tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami hadir mendampingi penuh sebagai bentuk pelaksanaan tugas memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, demi melindungi kekayaan negara atau daerah. Kami mengimbau semua pihak agar menghormati putusan hukum dan mendukung upaya penertiban aset daerah untuk pelayanan publik,” ujar Tenriawaru di lokasi eksekusi.
Eksekusi ini menjadi tindak lanjut penertiban aset daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemerintah Kabupaten Takalar menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kelancaran eksekusi, mulai dari Pengadilan Negeri Takalar, Polres Takalar, TNI Kodim 1426 Takalar, Satpol PP, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga warga Kecamatan Galesong.
Melalui keberhasilan ini, Pemkab Takalar berkomitmen untuk terus melakukan inventarisasi dan penertiban seluruh aset daerah yang dikuasai secara tidak sah agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
(Red)