Sorot  

Diseret ke Penjara! Owner Travel Haji Teriak Perdata Dipaksa Jadi Pidana

Diseret ke Penjara! Owner Travel Haji Teriak Perdata Dipaksa Jadi Pidana
Polres Takalar

Klikbacanews.com– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang pengelola travel haji dan umrah di Kabupaten Gowa kini berujung pada penahanan di Polres Takalar.

Perkara ini menjadi sorotan karena transaksi awal disebut terjadi di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, namun proses hukum hingga penahanan berlangsung di wilayah hukum Polres Takalar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik PT Armina Sari berinisial HMA telah menjalani penahanan sejak 3 April 2026 terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat ditemui di ruang tahanan Polres Takalar, Rabu (8/4), HMA menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan sengketa perdata yang dibawa ke ranah pidana.

LIHAT JUGA :  PRI Ngamuk! Dugaan Kongkalikong Developer dengan Oknum BPN Minta Diusut Tuntas

“Ini perdata murni yang digiring ke pidana,” ujarnya.

HMA menjelaskan, persoalan bermula pada 2023 saat seorang perwira polisi berinisial AKP HTR mendaftarkan tiga anggota keluarganya untuk keberangkatan haji dengan jadwal tahun 2025.

Namun, pada 2024, yang bersangkutan disebut membatalkan pendaftaran dan meminta pengembalian dana sebesar Rp450 juta.

Meski pembatalan tidak sesuai dengan kesepakatan awal, pihak travel mengaku tetap melakukan pengembalian secara bertahap.

LIHAT JUGA :  Takalar Menggema di Sidrap! 150 Kontingen Siap Tumpahkan Prestasi di Porsenijar 2026

“Total yang sudah dikembalikan sekitar Rp255 juta, sehingga masih tersisa Rp195 juta,” jelas HMA.

Ia juga menyebut telah memberikan jaminan berupa empat sertifikat tanah dengan nilai taksiran sekitar Rp1,5 miliar kepada pihak pelapor.

Meski demikian, HMA tetap dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan hingga akhirnya ditahan.

HMA turut mempertanyakan proses hukum yang berlangsung di Takalar, mengingat transaksi dan domisili para pihak berada di Gowa.

LIHAT JUGA :  Anggaran Makan Minum Jadi Sorotan, Dugaan Kelebihan Bayar Capai Rp851 Juta

Sementara itu, pihak kepolisian melalui keterangan penyidik menyatakan penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif.

“Yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan,” ujar penyidik.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan ahli, perkara tersebut dinilai memiliki unsur pidana.

Penyidik menyebut sisa dana yang belum dikembalikan diduga telah digunakan untuk keperluan lain, termasuk pembelian aset.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Takalar.

Bersambung..

Editor : Darwis