Sorot  

Warga Desak Kejelasan Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD di Gowa

Warga Desak Kejelasan Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD di Gowa
Aparat Desa Bontolangkasa Selatan, Kabupaten Gowa

Klikbacanews.com– Dugaan rangkap jabatan mencuat di Desa Bontolangkasa Selatan, Kabupaten Gowa. Faisal Dg Nangka yang diduga telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satpol PP Pemerintah Kabupaten Gowa disebut masih aktif sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kamis (14/5/2026)

Persoalan ini menjadi sorotan masyarakat karena hingga kini belum ada keputusan tegas dari internal BPD maupun pemerintah desa terkait status yang bersangkutan.

LIHAT JUGA :  PKH–BPNT Gowa Diterpa Masalah, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

Dalam rapat BPD disebutkan keputusan belum dapat diambil karena masih menunggu surat keputusan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Padahal, status PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara administratif dapat dibuktikan melalui SK pengangkatan dan data kepegawaian pemerintah daerah.

Mengacu pada Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta Undang-Undang ASN, anggota BPD dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

LIHAT JUGA :  Anggaran Rp 578 Juta, Atap SDI Sugitangnga Tetap Pakai Balok Lama?

“Kalau memang yang bersangkutan telah resmi diangkat sebagai PPPK, maka statusnya di BPD harus segera diperjelas. Jangan sampai polemik ini terus berlarut,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Ia meminta pemerintah desa dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas agar tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa ditemui.
Bersambung..
Editor : Darwis
Follow Berita Klikbacanews.com di Tiktok