Klikbacanews.com- Isu sensitif mengenai dugaan peredaran narkotika di Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini nyaris tenggelam di balik isu “demo anarkis” dan perusakan fasilitas kantor.
Pasalnya, publik seolah digiring untuk meratapi “Lapas yang teraniaya” melalui narasi kaca bangunan yang pecah, dinding yang dicoret pilox, tidak adanya izin demonstrasi, hingga klaim temuan senjata tajam.
Skenario ini disinyalir sengaja digembungkan untuk mengaburkan dugaan pemukulan mahasiswa oleh oknum sipir, sekaligus menutupi tuntutan utama terkait dugaan peredaran narkoba di balik jeruji besi.
Peristiwa itu terjadi saat massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) menggelar aksi demonstrasi di depan Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Kabupaten Gowa, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 15.20 Wita.
Aksi yang diikuti sekitar 50 orang tersebut menuntut agar dugaan peredaran narkoba di dalam lapas diusut secara transparan.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan peredaran narkoba di Lapas Bollangi,” kata Juru Bicara AMPH, Alif Fajar, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Alif mengatakan pihaknya menyoroti dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Bollangi yang diduga melibatkan oknum pegawai lapas terhadap warga binaan.
Dugaan itu menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi demonstrasi tersebut.
“Menyoroti terkait dugaan indikasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh pihak pegawai kepada warga binaan,” ujarnya.
Kronologi Versi Massa Aksi: Dugaan Represi dan Penganiayaan
Alif menjelaskan, aksi awalnya berlangsung kondusif saat massa secara bergantian menyampaikan orasi.
Namun, situasi kemudian memanas hingga terjadi kericuhan antara massa aksi dan pihak pengamanan lapas.
“Tetapi situasi justru memanas dan terjadi tindakan represif terhadap massa aksi,” jelasnya.
Dalam kericuhan tersebut, massa mengaku terjadi dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum pegawai lapas. Bahkan, beberapa warga sekitar disebut ikut terlibat dalam insiden itu.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan pemukulan terhadap massa aksi. Bahkan masyarakat sekitar ikut terlibat dalam kericuhan itu,” katanya.
Alif menyebut sejumlah massa aksi sempat diamankan oleh pihak keamanan lapas saat kericuhan terjadi. Mereka yang diamankan diduga mengalami pemukulan.
“Yang dipukul itu hampir semua yang diamankan. Ada 8 orang diamankan, 5 orang dipukul. Satu orang babak belur, satu orang rahangnya bengkok. Dua ini yang paling parah, selebihnya lebam-lebam,” kata Alif.
Saat ini, kata Alif, delapan peserta aksi yang diamankan telah dievakuasi ke Polsek Bontomarannu untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Masih diamankan di Polsek Bontomarannu untuk diambil keterangannya. Sementara itu kami juga akan melakukan pelaporan terkait dugaan penganiayaan,” ujarnya.
Versi Pihak Lapas dan Kemenimipas
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Bollangi, Fadil Mubarak, membenarkan adanya kericuhan dalam aksi tersebut.
Menurut Fadil, keributan terjadi karena massa terlebih dahulu melakukan penyerangan dan perusakan fasilitas kantor.
“Mereka datang langsung menabrak pintu lapas dan merusak fasilitas kantor,” kata Fadil kepada wartawan.
Fadil menjelaskan demonstrasi tersebut diduga tidak mengantongi surat pemberitahuan kepada kepolisian maupun pihak lapas.
“Ini aksinya tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian dan kami di lapas,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai dugaan penganiayaan terhadap massa aksi, Fadil menyebut video yang beredar di media sosial tidak menampilkan kejadian secara utuh.
“Itu video yang beredar hanya potongan setelah dibubarkan oleh pihak kepolisian. Kami punya video lengkap ketika mereka melakukan perusakan,” tegasnya.
Terkait perusakan fasilitas kantor, pihak lapas mengaku akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan laporkan ke pihak berwajib aksi perusakan itu,” katanya.
Senada dengan itu, Juru Bicara Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, mengatakan insiden perusakan terjadi sekitar pukul 15.00 Wita.
Menurut Rika, aksi tersebut melibatkan puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH).
Rika menyebut demonstrasi itu tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang karena tidak ada surat pemberitahuan kepada Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu.
Situasi mulai memanas saat sejumlah pendemo diduga melakukan tindakan destruktif di area lapas, seperti menabrakkan sepeda motor ke pintu utama dan melempari kaca bangunan hingga pecah.
Selain itu, massa juga disebut membakar ban di depan area lapas dan merusak fasilitas layanan kunjungan warga binaan.
Pihak berwenang juga mengklaim menemukan sejumlah benda berbahaya di lokasi kejadian, di antaranya:
- Senjata tajam jenis badik dan busur panah.
- Dugaan indikasi penyalahgunaan zat terlarang di antara peserta aksi.
- Perusakan sarana dan prasarana layanan publik di dalam lapas.
- Aksi provokatif yang disebut memicu keresahan warga sekitar.
Di sisi lain, Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia (GKPHI) memberikan pandangan berbeda terkait peristiwa yang terjadi di Lapas Bollangi.
Ketua Umum GKPHI, Pandi, menilai peristiwa tersebut tidak boleh disederhanakan hanya sebagai “demo anarkis”.
“Ada dua persoalan besar yang wajib dipisahkan secara adil, yakni hak demonstrasi masyarakat dan dugaan tindak pidana yang terjadi selama peristiwa berlangsung,” ujar Pandi, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E UUD 1945, terlebih ketika menyangkut isu serius seperti dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.
Ia menegaskan, tidak adanya surat pemberitahuan aksi bukan berarti demonstrasi otomatis menjadi tindakan kriminal.
“Dalam prinsip hukum demokrasi, surat pemberitahuan aksi bersifat administratif, bukan izin yang menentukan boleh atau tidaknya rakyat menyampaikan aspirasi,” jelasnya.
Namun demikian, jika benar terjadi tindakan perusakan, pembakaran, pelemparan, atau membawa senjata tajam, maka pelaku tetap harus diproses sesuai hukum.
“Prinsipnya jelas, yang dihukum adalah perbuatannya, bukan hak demonstrasinya. Tetapi proses hukum juga tidak boleh dilakukan dengan cara represif, emosional, atau di luar prosedur,” kata Pandi.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pemukulan terhadap massa aksi yang telah diamankan.
“Ketika seseorang sudah diamankan dan tidak lagi melakukan perlawanan aktif, maka segala bentuk kekerasan tambahan berpotensi masuk kategori penganiayaan dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Menurut Pandi, dugaan peserta aksi mengalami luka lebam hingga rahang bengkok harus diusut secara independen.
Dalam negara hukum, kata dia, aparat tidak memiliki kewenangan menghukum seseorang di tempat.
Selain itu, ia meminta publik tidak terburu-buru menggeneralisasi seluruh demonstran sebagai pelaku anarkis.
Dalam banyak aksi demonstrasi di Indonesia, kata Pandi, kerap ditemukan adanya penyusup atau provokator yang memanfaatkan situasi untuk memicu benturan dengan aparat.
“Istilah penyusupan dalam aksi massa bukan hal baru dalam kajian sosial-politik dan keamanan,” katanya.
Ia juga mengingatkan publik agar berhati-hati menerima narasi visual berupa foto atau video yang beredar tanpa verifikasi independen.
“Video yang tidak utuh sangat rentan membentuk opini sepihak. Karena itu yang dibutuhkan adalah rekaman CCTV asli dan utuh dari berbagai sudut,” ujarnya.
Pandi menegaskan substansi tuntutan demonstran terkait dugaan peredaran narkoba di dalam lapas tidak boleh tenggelam akibat fokus pada kericuhan semata.
“Jangan sampai energi negara justru lebih besar untuk membungkam kritik dibanding mengusut dugaan kejahatan yang dipersoalkan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, langkah paling objektif adalah membuka seluruh rekaman CCTV tanpa edit, menghadirkan saksi independen, memeriksa dugaan penganiayaan terhadap massa aksi, mengidentifikasi pelaku perusakan secara individual, menyelidiki kemungkinan adanya provokator, serta mengusut dugaan peredaran narkoba di dalam lapas secara terbuka dan profesional.
“Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat tetapi tumpul kepada institusi. Negara harus hadir sebagai penegak keadilan yang profesional, transparan, dan berani mengungkap fakta sebenarnya tanpa keberpihakan,” ujarnya.
Meski demikian, Pandi menegaskan bahwa sekalipun demonstran dianggap bersalah, petugas lapas tetap tidak dibenarkan melakukan tindakan di luar prosedur pengamanan.
“Cukup diamankan saja, tidak usah brutal dengan melakukan penganiayaan, menyeret mahasiswa, apalagi sampai terdengar dalam video ucapan ‘kubunuhko’. Ini sangat memalukan,” pungkasnya.
Editor : Darwis













