Pengakuan Sudah Terungkap, Terduga Pelaku Kasus MH Justru Dilepas Penyidik

Pengakuan Sudah Terungkap, Terduga Pelaku Kasus MH Justru Dilepas Penyidik
Terduga EB saat berada di kamar hotel di Jalan Sungai Saddang, Makassar, lokasi ditemukannya MH (40), perempuan asal Kepulauan Selayar, yang meninggal dunia.

Klikbacanews.com– Keadilan bagi mendiang MH (40), perempuan asal Kepulauan Selayar yang tewas tragis di kamar 401 sebuah hotel di kawasan Jalan Sungai Saddang, Makassar, kini menjadi sorotan publik.

Publik mempertanyakan keputusan penyidik yang membebaskan EB, terduga pelaku yang sebelumnya diamankan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026).

Padahal, berdasarkan keterangan yang beredar, EB disebut telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku menghancurkan empat butir asam mefenamat ke dalam air mineral yang dikonsumsi korban karena dilatarbelakangi rasa cemburu.

Pengakuan tersebut dinilai menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus kematian MH yang terjadi pada Rabu (20/5/2026).

Namun, hingga kini penyidik Polrestabes Makassar belum menetapkan status tersangka terhadap EB. Kanit Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

LIHAT JUGA :  Tembakan Maut di Pagi Hari, Remaja Makassar Tumbang di Tangan Aparat

“Ya, kami sudah mengamankan 1×24 jam, tapi kewenangan kepolisian belum cukup bukti dan fakta terkait perbuatannya, jadi dipulangkan dulu sambil dia wajib lapor. Semua barang bukti bawaan masih kami amankan,” ujar Hamka, Jumat (29/5/2026).

Menurut Hamka, penyidik masih menunggu hasil otopsi, laboratorium forensik (Labfor), dan pemeriksaan patologi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Ia juga mengungkapkan adanya seorang dosen yang memesan kamar hotel melalui aplikasi.

Meski identitasnya belum diungkap, dosen tersebut disebut hanya berperan mengantar air minum kepada korban. Sementara itu, CCTV di lokasi kejadian dikabarkan tidak berfungsi saat peristiwa terjadi.

LIHAT JUGA :  Sadis! Pelaku Bawa Parang dan Tombak Saat Serang Rumah Orang Tua Polisi di Bulukumba

Keputusan penyidik memulangkan EB mendapat respons dari kuasa hukum keluarga korban, Jumadi Mansyur, SH, dari LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI).

Menurut Jumadi, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam penanganan kasus tersebut.

“Kejadian ini tentu menyayat hati bagi keluarga korban. Ini sangat jelas ada ketidakwajaran dalam kasus ini, mulai dari peristiwa hingga CCTV yang tidak aktif. Bukan hanya itu, penangkapan di BTP ini membuktikan adanya dasar awal pembuktian bahwa EB adalah salah satu terduga pelaku,” tegas Jumadi, Sabtu (30/5/2026).

Jumadi menilai aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.

LIHAT JUGA :  Tambang Galian C di Jeneponto Kembali Beroperasi Meski Melanggar Surat Gubernur

Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan secara terbuka.

“Kami menuntut agar kasus ini dibuka secara terang-benderang. Jangan ada keberpihakan, apalagi mengingat korban MH sudah meninggal. Jangan sampai ketika EB sudah dijadikan tersangka, pelaku justru berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Jumadi menegaskan, apabila Polrestabes Makassar tidak mampu mengusut perkara tersebut secara transparan, pihak keluarga akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Mabes Polri.

Hingga berita ini diturunkan, EB masih berstatus wajib lapor sambil menunggu perkembangan hasil pemeriksaan forensik dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Editor : Darwis