Sorot  

Dekat Aliran Sungai Jeneberang, Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Tuai Kekhawatiran Warga

Dekat Aliran Sungai Jeneberang, Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Tuai Kekhawatiran Warga
Sebuah ekskavator terlihat berada di area persawahan di Dusun Ciniayo, Desa Pannyangkalang, Kabupaten Gowa.

Klikbacanews.com- Dugaan aktivitas tambang galian tanah timbunan tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Kali ini, kegiatan pengerukan tanah terpantau berlangsung di Dusun Ciniayo, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kamis (23/7/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan satu unit ekskavator Hitachi berwarna oranye melakukan pengerukan tanah.

Sejumlah truk enam roda silih berganti mengangkut material yang diduga dipasarkan ke luar wilayah Desa Pannyangkalang.

Aktivitas tersebut memicu pertanyaan mengenai legalitas operasionalnya. Pasalnya, lokasi pengerukan berada tidak jauh dari salah satu saluran cabang Sungai Jeneberang dan diduga berada di kawasan yang bukan diperuntukkan sebagai wilayah pertambangan.

LIHAT JUGA :  Rahang Mahasiswa Disebut Bengkok Usai Demo Lapas Bollangi, Dugaan Kekerasan Sipir Meledak

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak aparat segera turun tangan.

“Apa dasar legalitas tambang itu? Setahu saya, di Desa Pannyangkalang tidak ada kawasan pertambangan. Jangan sampai aktivitas seperti ini dibiarkan tanpa pengawasan. Aparat harus segera memeriksa agar semuanya terang,” katanya.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Sekitar dua bulan lalu, seorang anak dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh di area bekas galian tambang.

LIHAT JUGA :  Bom Ikan Marak Lagi, Publik Soroti Komitmen Penegakan Hukum Polres Takalar

Peristiwa itu dinilai menjadi bukti bahwa aktivitas galian yang tidak diawasi dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan masyarakat.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Polres Gowa segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan status perizinan tambang tersebut.

Bila ditemukan pelanggaran, warga meminta penindakan dilakukan tanpa tebang pilih.

LIHAT JUGA :  Duka Mendalam Selimuti Takalar, Daeng Manye Sampaikan Belasungkawa Langsung ke Keluarga Sekda

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan memenuhi seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menelusuri identitas pengelola tambang, status perizinannya, serta dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut.

(DS)