Sorot  

Antrean BBM Mengular di Kalabbirang, Aktivitas Truk Material Tuai Sorotan

Antrean BBM Mengular di Kalabbirang, Aktivitas Truk Material Tuai Sorotan
Antrean panjang kendaraan masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sekitar SPBU Kalabbirang, Jalan Jenderal Sudirman

Klikbacanews.com– Antrean panjang kendaraan masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sekitar SPBU Kalabbirang, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, belum terurai.

Di tengah kondisi itu, aktivitas kendaraan pengangkut material untuk kegiatan penimbunan di sekitar jalan poros turut menjadi sorotan.

Aktivitas kendaraan berat dinilai berpotensi mempersempit ruang lalu lintas dan menambah kepadatan di tengah masyarakat yang sedang menghadapi antrean BBM.

Demisioner Ketua PB Hipermata, Tahkifal Mursalim, meminta pihak yang melakukan penimbunan maupun pengelola tambang mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan kepentingan masyarakat umum.

LIHAT JUGA :  Pecah! Bupati Takalar Gelontorkan Rp50 Miliar, Gaji ke-13 dan TPP ASN Akhirnya Cair

“Masyarakat sedang antre mendapatkan BBM. Jangan ditambah lagi dengan aktivitas yang membuat jalan semakin macet. Jangan menambah masalah di tengah masyarakat yang sudah kesulitan,” tegas Tahkifal. Jumat (11/9/2026)

Menurut Tahkifal, pekerjaan penimbunan bukan berarti harus dihentikan.

Namun, pelaksana kegiatan wajib memastikan aktivitas tersebut tidak mengganggu keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, dan akses masyarakat terhadap fasilitas umum.

Terlebih, kata dia, lokasi aktivitas berada di kawasan jalan poros yang menjadi jalur pergerakan masyarakat dan saat ini mengalami kepadatan akibat antrean kendaraan di SPBU.

LIHAT JUGA :  Bau Pinjam Bendera Menyengat, Proyek Pendidikan di Takalar Disorot

Tahkifal juga mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kegiatan tersebut.

Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup legalitas kegiatan, asal-usul material yang digunakan, penggunaan kendaraan berat, serta dampaknya terhadap kondisi dan kelancaran lalu lintas.

“Kalau kegiatannya legal dan sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan, jalan umum merupakan ruang publik yang penggunaannya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

LIHAT JUGA :  APBDes Diduga Belum Sah, Dana Desa Tamalate Tetap Dicairkan

Karena itu, setiap kegiatan proyek, penimbunan, maupun aktivitas yang melibatkan kendaraan berat harus dikelola agar tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna jalan.

Persoalannya kini bukan hanya antrean BBM, tetapi juga bagaimana aktivitas lain di kawasan tersebut tidak memperburuk situasi.

Publik pun menunggu langkah pemerintah dan aparat terkait untuk memastikan aktivitas penimbunan di Jalan Jenderal Sudirman, Kalabbirang, berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengorbankan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Editor : Darwis