Klikbacanews.com– Lembaga Mahasiswa Pemerhati Rakyat (LEMPAR) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Minggu (12/7/2026)
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kontrol publik atas dugaan penawaran pengadaan kartu absen digital bagi siswa SMA/SMK di Kabupaten Takalar yang disebut akan dibiayai menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut informasi yang dihimpun LEMPAR, terdapat dugaan oknum di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jeneponto–Takalar menawarkan pengadaan kartu absen digital kepada sejumlah SMA/SMK di Kabupaten Takalar dengan nilai sekitar Rp30.000 per siswa.
Pengadaan itu disebut-sebut akan menggunakan Dana BOS Tahun Anggaran 2025–2026.
LEMPAR menilai informasi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.
Organisasi itu juga mengaku menerima informasi bahwa sejumlah kepala sekolah tidak menindaklanjuti penawaran tersebut karena khawatir pengadaan itu berpotensi menjadi pemborosan anggaran apabila tidak didasarkan pada kebutuhan riil sekolah serta tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan Dana BOS.
Sebagai upaya memperoleh klarifikasi, LEMPAR mengaku telah menghubungi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jeneponto–Takalar.
Menurut LEMPAR, respons yang diterima hanya singkat.
“Cobaki telusuri baik-baik.”
LEMPAR menyatakan menghormati respons tersebut dan akan menjadikannya sebagai dasar untuk terus melakukan penelusuran serta meminta penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Dalam aksi yang akan digelar, LEMPAR akan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan resmi mengenai ada atau tidaknya kebijakan pengadaan kartu absen digital tersebut.
Selain itu, LEMPAR meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses perencanaan maupun penggunaan Dana BOS.
LEMPAR juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran hukum.
Organisasi itu menegaskan seluruh pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski mengangkat dugaan tersebut ke ruang publik, Dia menegaskan pihaknya belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Organisasi itu meminta seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka agar informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta, audit, dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Editor : Darwis













