Klikbacanews.com– Polres Toraja Utara mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga mengangkut solar bersubsidi tanpa izin menggunakan mobil tangki berkapasitas 4.000 liter untuk kemudian dijual kepada konsumen yang tidak berhak menerima subsidi.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers penanganan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang digelar di Mako Polres Toraja Utara, Panga’, Kecamatan Tondon, Senin (14/9/2026) pagi.
Konferensi pers tersebut digelar serentak melalui Zoom Meeting dan dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kegiatan diikuti jajaran Polres di wilayah Polda Sulsel, termasuk Polres Toraja Utara, serta perwakilan Pertamina Patra Niaga dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.
Di Toraja Utara, konferensi pers diikuti Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, didampingi Kasi Humas AKP Sette Marrung, Kasat Reskrim Iptu Ruxon, dan Kanit II Sat Reskrim Ipda Abdi Musrya.
Kapolres Toraja Utara menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan BBM bersubsidi tidak dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
“BBM bersubsidi disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Tindakan oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan membelokkan alokasi ini sangat merugikan negara dan masyarakat Toraja Utara secara umum,” tegas Yoseph.
Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Toraja Utara.
Polres Toraja Utara juga mengingatkan penyalur dan konsumen agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pengawasan bersama instansi terkait, kata dia, akan terus ditingkatkan untuk mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Dalam perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Toraja Utara agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak,” kata Yoseph.
Editor : Darwis













