Sorot  

Aktivis Desak PTSP dan PU Takalar Periksa Legalitas Penimbunan di Tengah Kota

Klikbacanews.com- Aktivitas penimbunan lahan di Jalan Jenderal Sudirman, dekat SPBU Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menuai sorotan.

Aktivis Takalar, Abd Rahman Tompo, mendesak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Takalar turun langsung memeriksa legalitas dan dampak kegiatan tersebut.

Desakan itu muncul setelah hasil konfirmasi kepada pihak terkait disebut belum menemukan atau mencatat data perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang berkaitan dengan aktivitas penimbunan tersebut.

Menurut Abd Rahman, kondisi itu perlu segera diklarifikasi pemerintah. Ia meminta pelaksana maupun pemilik lahan tidak sekadar menyatakan kegiatan telah mengantongi izin, tetapi menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

“Kalau memang legal, jangan hanya mengatakan sudah ada izin. Tunjukkan dokumennya. Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksananya, siapa pemilik lahannya, apa NIB-nya, bagaimana status OSS-nya, serta dokumen persetujuan dan perizinan apa saja yang menjadi dasar aktivitas penimbunan tersebut,” tegas Abd Rahman. Senin (14/9/2026)

LIHAT JUGA :  Aktivis Takalar Nilai Desakan Mundur Bupati–Wabup Tak Berdasar

Ia meminta PTSP Takalar melakukan pemeriksaan administrasi terhadap pelaksana, termasuk memastikan keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB), status kegiatan dalam OSS, serta perizinan atau persetujuan lain yang relevan dengan jenis kegiatan dan lokasi tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administrasi. Dinas PU Takalar juga dinilai perlu turun ke lokasi untuk memastikan kegiatan penimbunan tidak mengganggu fungsi drainase, badan jalan, akses lalu lintas, elevasi lahan, maupun kondisi lingkungan di sekitarnya.

“Ini bukan hanya soal ada atau tidaknya izin. Pemerintah juga harus memastikan kegiatan di lapangan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, terutama terkait drainase, jalan dan lingkungan,” ujarnya.

Abd Rahman turut meminta pemerintah memastikan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila penimbunan tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan atau pendirian bangunan yang berdasarkan ketentuan memang memerlukan PBG.

LIHAT JUGA :  Dugaan Alih Fungsi Lahan Jadi Ujian Keseriusan Pemkab Takalar Menegakkan Aturan

Ia menegaskan, kepemilikan lahan tidak serta-merta memberikan kebebasan kepada pemilik untuk melakukan setiap aktivitas tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai pelaksana merasa karena punya lahan lalu bebas melakukan apa saja.Ada aturan yang harus dipenuhi. Apalagi ini berada di kawasan tengah kota dan berdekatan dengan jalan serta fasilitas umum. Pemilik lahan dan pelaksana harus bertanggung jawab memastikan seluruh proses sesuai ketentuan sebelum pekerjaan dilanjutkan.”

Keberadaan alat berat dan aktivitas penimbunan yang masih berlangsung, lanjut dia, justru menjadi alasan pemerintah harus segera memberikan kepastian.

Abd Rahman meminta pelaksana dan pemilik lahan kooperatif jika dilakukan pemeriksaan.

“Kami minta pelaksana dan pemilik lahan jangan menghindar dari pemeriksaan. Buka dokumennya secara terang. Kalau semua lengkap, pemerintah tinggal memberikan penjelasan kepada publik. Tetapi kalau ada dokumen yang belum terpenuhi, pemerintah jangan tutup mata,” tegasnya.

LIHAT JUGA :  Aktivis Takalar Nilai Desakan Mundur Bupati–Wabup Tak Berdasar

Ia juga mendesak PTSP dan PU Takalar melakukan pemeriksaan bersama di lokasi serta memanggil pelaksana dan pemilik lahan untuk memberikan klarifikasi resmi.

Menurut Abd Rahman, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut aktivitas penimbunan tanah.

Ada aspek kepastian hukum, tata ruang, keselamatan pengguna jalan, fungsi drainase, dan kepentingan masyarakat umum yang perlu dipastikan.

Kini, pemerintah dituntut memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pelaksana kegiatan, siapa pemilik lahan, apa dasar kegiatan tersebut, dan apakah seluruh persyaratan perizinan serta teknis telah terpenuhi?

Jika seluruh legalitas telah lengkap, pemerintah diminta menjelaskannya secara terbuka.

Sebaliknya, jika ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi atau terdapat persoalan teknis di lapangan, PTSP dan PU Takalar diminta mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Editor : Darwis